Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

This Theme From:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Senin, 19 Maret 2012

LAMBANG GERAKAN PRAMUKA


LAMBANG GERAKAN PRAMUKA


1. Pengertian Lambang
Lambang Gerakan Pramuka adalah tanda pengenal tetap yang mengkiaskan sifat, keadaan, nilai dan norma yang dimiliki oleh tiap anggota gerakan Pramuka yang dicita – citakan oleh Gerakan Pramuka.
Lambang tersebut diciptakan oleh Almarhum Soenardjo Atmodipuro, dia seorang pembina Pramuka yang aktif bekerja sebagai pegawai tinggi di Departemen Pertanian.
Lambang Gerakan Pramuka ini digunakan sejak tanggal 14 Agustus 1961, pada panji Gerakan pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia yang dianugerahkan kepada Gerakan Pramuka Oleh Sri Sultan Hamengkubuwono IX Selaku Ka. Kwarnas pada waktu itu dan disebut juga sebagai Bapak Pramuka Indonesia.


2. Bentuk dan Arti Kiasan
a. Bentuk Lambang Gerakan Pramuka adalah Gambar bayangan Silhoutte Tunas Kelapa
b. Arti Kiasan Lambang Gerakan Pramuka adalah sebagai berikut :
- Buah Nyiur keadaan tumbuh, dinamakan CIKAL dan istilah CIKAL BAKAL di Indonesia berarti : “ Penduduk asli yang pertama yang menurunkan generasi baru “
- Buah Nyiur dapat bertahan lama dalam keadaan yang bagaimanapun juga. Mengkiaskan bahwa tiap Pramuka adalah seorang yang rohaniah dan jasmaniah sehat, kuat, dan ulet dalam menghadapi segala sesuatu hanya untuk mengabdi pada Tanah Air dan Bangsa Indonesia
- Nyiur dapat tumbuh di mana saja, mengkiaskan bahwa tiap Pramuka dapat membuktikan besarnya daya upaya dalam menyesuaikan dirinya dengan keadaan sekelilingnya.
- Nyiur tumbuh menjulang lurus ke atas, dan merupakan salah satu pohon tertinggi di Indonesia. Mengkiaskan bahwa tiap Pramuka cita – cita yang tinggi dan lurus.
- Akar Nyiur tumbuh kuat dan erat di dalam tanah, mengkiaskan tekad dan keyakinan tiap Pramuka yang berpegang pada dasar – dasar dan landasan – landasan yang baik, benar, kuat dan nyata.
- Nyiur adalah pohon yang serba guna dari ujung atas hingga akarnya mengkiaskan bahwa tiap Pramuka adalah manusia yang berguna dan membaktikan diri kepada Tanah Air, Bangsa dan Negara.


3. Penggunaan
a. Lambang Gerakan Pramuka dapat digunakan antara lain : pada Panji, Bendera, Papan Nama, Kwartir dan satuan, Tanda Pengenal dan Alat Administrasi GP.
b. Penggunaan tersebut dimaksudkan sebagai alat pendidikan untuk mengingatkan dan menanamkan tiap anggota Gerakan Pramuka agar memiliki sifat dan keadaan seperti arti kiasan lambang tunas kelapa.
c. Setiap anggota GP diharapkan mampu mengamalkan dan mempraktekkan IPTEK yang dimilikinya kepada masyarakat.

SEJARAH DAN PERATURAN LAGU KEBANGSAAN INDONESIA RAYA

1. Sejarah Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

a. “ Indonesia Raya “ Sebelum 17 agustus 1945
1. Lagu Indonesia Raya adalah gubahan komponis Muda Indonesia yang bernama Wage Rudolph Supratman ( W.R. Supratman )
2. Almarhum Wage Rudolph Supratman adalah seorang guru dan juga pernah menjadi wartawan surat kabar Kaoem Moeda dan pengarang buku. Hobbynya bermain bola. Beliau adalah putra seorang sersan Instruktur Mas Senen Bastrosoehardjo. Beliau Lahir pada tanggal : 9 Maret 1903 dan meninggal dunia tanggal : 16 Agustus 1936 di Surabaya.
3. Semangat W.R. Supratman yaitu kemauan untuk menciptakan lagu dapat terwujud yaitu terciptanya Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

a. Lagu Indonesia Raya di persembahkan oleh W.R. supratman kepada masyarakat di dalam Konggres Pemuda Indonesia II tanggal : 28 Oktober 1928 di Gedung Indonesia Club, Jl. Kramt 106 Jakarta. Dan untuk pertama kalinya lagu Indonesia Raya di perdengarkan.
b. Dan sejak saat itu setiap pertemuan Pemuda Indonesia selalu dibuka dan ditutup dengan lagu itu. Dan seluruh Rakyat yang sadar akan mengikuti lagu Indonesia Raya.
c. Pada jaman penjajahan lagu Indonesia Raya sering dilarang. Akan tetapi berkat semangat perjuanagan dan peraturan rakyat dan pemuda Indonesia segala rintangan dapat dilenyapkan.

b. Indonesia Raya “ sesudah 17 Agustus 1945 “
1. Setelah Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, lagu Indonesia Raya ditetapkan sebagai Lagu Kebangsaan, yang merupakan wujud pengorbanan perjuangan rakyat dan pemuda Indonesia untuk mengusir panjajah dan mempertahankan serta menegakkan Kemerdekaan.
2. Dalam UUDS Republik Indonesia Tahun 1950 pasal 3 ayat 2 Lagu Indonesia Raya ditetapkan dengan resmi sebagai Lagu Indonesia Raya.

2. Peraturan Penggunaan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

a. Lagu Indonesia Raya diatur dengan PP. No. 44 Tahuin 1958 tentan Kebangsaan Indonesia Raya meliputi :
1). Ketetapan Umum
2). Penggunaan Lagu Indonesia Raya
3). Penggunaan Lagu Kebangsaan bersama – sama dengan Lagu Kebangsaan Asing
4). Penggunaan lagu Kebangsaan Asing Sendiri
5). Tata tertib dalam penggunaan Lagu Kebangsaan
6). Aturan hukum

b. Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan / dinyanyikan pada waktu :
1. Untuk menghormati kepala Negara / Wakil Kepala Negara
2. Pada Waktu penaikan / penurunan Bendera Kebangsaan yang diadakan dalam upacara untuk menghormati bendera itu
3. Untuk menghormati Kepala Negara Asing
4. Sebagai pernyataan perasaan nasional
5. dalam Rangkain pendidikan dan pengajaran

PBB ( Peraturan Baris Berbaris )

PBB ( Peraturan Baris Berbaris )

1. Pengertian
Baris berbaris adalah suatu wujud latihan fisik, diperlukan guna menanamkan kebiasaan dalam tata cara hidup yang diarahkan kepada terbentuknya suatu perwatakan tertentu.


2. Maksud dan Tujuan

 Maksud
a. Guna menumbuhkan sikap jasmani yang tegap dan tangkas, rasa persatuan, disiplin sehingga tertanam rasa mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi.

b. Yang dimaksud menumbuhkan sikap jasmani yang tegap dan tangkas adalah mengarahkan pertumbuhan tubuh yang diperlukan dengan sempurna.

c. Yang dimaksud dengan rasa persatuan adalah adanya rasa senasib dan sepenanggungan serta ikatan bathin antar sesama.

d. Yang dimaksud dengan disiplin adalah mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi yang hakekatnya adalah keikhlasan menyisihkan pilihan hati sendiri.

e. Yang dimaksud dengan rasa tanggung jawab adalah keberanian untuk bertindak yang mengandung resiko terhadap dirinya tetapi menguntungkan kesatuan atau sebaliknya tidak mudah melakukan tindakan yang merugikan kesatuan.

 Tujuan
1. Baris berbaris termasuk latihan gerak dasar yang mewujudkan penanaman :
a. Disiplin
b. Rasa Persatuan dan Kekompakan
c. Rasa Keindahan dan Kepatuhan

2. Aba – Aba adalah Perintah yang diberikan oleh pemimpin kepada pasukan untuk dilaksanakan secara serentak atau berturut – turut. Dalam baris – berbaris ada 3 macam aba – aba yaitu :
a. Aba – aba Petunjuk
Aba – aba ini dipergunakan jika perlu, untuk menegaskan maksud dari pada aba – aba peringatan atau pelaksanaan
Contoh : Untuk Perhatian, untuk amanat, Kepada Sang Merah Putih
b. Aba – aba Peringatan
Adalah inti perintah yang cukup jelas, untuk dapat dilaksanakan tanpa ragu – ragu.
Contoh : Lencang kanan, Istirahat di tempat, hadap kanan, dst
c. Aba – aba Pelaksanaan
Adalah Ketegasan mengenai saat untuk melaksanakan aba – aba petunjuk / peringatan dengan cara serentak atau berturut – turut.
Contoh : Gerak, Jalan, Mulai

3. Berdiri dalam barisan, untuk memudahkan :
a. Pengawasan dan penertiban para anggota
b. Pembagian tugas secara merata
c. Menghitung jumlah anggota

4. Bentuk – bentuk berbaris ada bermacam – macam diantaranya :
a. Bentuk Berderet
b. Bentuk Angkare
c. Bentuk Laingkaran Besar dan Kecil
d. Bentuk Setengah Lingkaran ( Tapal Kuda )
e. Bentuk Terbuka
f. Bentuk Panah
g. Bentuk Perlombaan
h. Bentuk Selat ( Gapura )
i. Bentuk Selat Balik
j. Bentuk Roda
k. Bentuk Berbanjar
l. Bentuk Bersaf

5. Gerakan dalam baris – berbaris dibagi 2 macam yaitu :
a. Gerakan di Tempat
b. Gerakan Pindah Tempat

A. Macam – macam Gerakan di Tempat
- Siap
- Setengah lengan lencang kanan / kiri
- Lencang kanan / kiri / depan
- Berhitung
- Hadap Serong kanan / kiri
- Hadap kanan / kiri
- balik kanan
- Hormat
- Jalan di Tempat
- Istirahat di Tempat

B. Macam – macam Gerakan Pindah Tempat
- Langkah Biasa
- Langkah Tegap
- Buka / Tutup Barisan
- Langkah Variasi
- Langkah Perlahan
- Hormat Kanan / Kiri
- Ganti Langkah
- Haluan Kanan / Kiri ( Haluan adalah untuk merubah hadapan dalam bentuk barisan bersaf )
- Melintang Kanan / Kiri ( Melintang adalah untuk merubah bentuk barisan dari berbanjar ke bersaf )
- Langkah ke Lari
- Lari ke Langkah

SALAM PRAMUKA

Dalam Gerakan Pramuka kita mengenal 3 macam salam pramuka, diantaranya yaitu :

1. Salam Biasa
Salam yang digunakan apabila seorang Pramuka bertemu dengan Pramuka lain, untuk yang pertama atau yang terakhir kali pada hari itu.
Salam Pramuka ini dimaksud untuk :
1. Sebagai tanda saling menghargai, menghormati, menyayangi, serta menganggap sebagai saudara / keluarga sendiri sesama Pramuka
2. Untuk mendo’akan keselamatan bagi yang memberi / menerima salam tersebut
3. dengan menggunakan 5 jari, berarti untuk saling mengingatkan kita wajib menjalankan Pancasila sesuai dengan yang tercantun pada Tri Satya pramuka


2. Salam Hormat
Yaitu dipergunakan apabila seorang Pramuka :
1. Bertemu dengan orang yang wajib di hormati
2. melihat Bendera Merah Putih sedang dikibarkan / diturunkan
3. Mendengar lagu Indonesia Raya, tetapi bila ikut bernyanyi tidak perlu memberi salam
4. Melihat jenazah yang di bawa ke makam


3. Salam Janji
Dipergunakan apabila seorang Pramuka dalam waktu Upacara mendengarkan temannya mengucapkan janji TRI SATYA

Motto Gerakan Pramuka

1. Merupakan bagian terpadu proses pendidikan untuk mengingatkan setiap anggota GP bahwa setiap mengikuti kegiatan berarti mempersiapkan diri untuk mengamalkan Kode Kehormatan Pramuka
2. motto GP ini membantu setiap anggota GP untuk mengingat tugas tanggungjawabnya di dalam kehidupan masyarakat
3. Motto Gerakan Pramuka berbunyi :

“ SATYAKU KUDHARMAKAN “ ( Dwi Satya, Tri Satya )
“ DHARMAKU KUBHAKTIKAN “ ( Dwi Dharma, Dasa Dharma )

KODE KEHORMATAN PRAMUKA

1. Kode Kehormatan Pramuka

a. Makna Kode Kehormatan Pramuka yang disebut Satya / Janji adalah :
1. Janji yang diucapkan secara sukarela oleh seorang calon anggota GP setelah memenuhi persyaratan keanggotaan
2. Tindakan pribadi untuk mengikat diri secara sukarela menerapkan dan mengamalkan janji
3. Titik tolak memasuki proses pendidikan sendiri guna mengembangkan visi, intelektualitas, emosi, sosial, dan spiritual, baik sebagai pribadi maupun anggota masyarakat lingkungannya

b. Makna Kode Kehormatan Pramuka dalam bentuk ketentuan moral yang disebut darma merupakan :
1. Alat proses pendidikan sendiri yang progresif untuk mengembangkan budi pekerti luhur
2. Upaya memberi pengalaman praktis
3. Landasan gerak GP untuk mencapai tujuan pendidikan melalui Kepramukaan
4. Kode Etik organisasi GP

c. Pengertian Kode Kehormatan GP adalah :
1. Suatu norma dalam kehidupan dan penghidupan para anggota GP yang merupakan ukuran, norma atau standart tingkah laku kepramukaan seorang anggota Pramuka Indonesia
2. Kode Kehormatan GP terdiri atas yang disebut darma merupakan suatu unsur dari Metode Kepramukaan dan alat pelaksanaan Prinsip Dasar Kepramukaan

d. Kode Kehormatan berbentuk janji bagi Pramuka Siaga di sebut DWI SATYA yang berbunyi sebagai berikut :

DWI SATYA
Aku berjanji akan bersungguh – sungguh :
- Menjalankan Kewajibanku terhadap Tuhan dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan menurut aturan keluarga
- Setiap hari Berbuat kebaikan

e. Kode Kehormatan Pramuka Siaga berbentuk ketentuan ketetntuan moral disebut DWI DHARMA, yang berbunyi sebagai berikut :

DWI DHARMA
- Siaga itu menurut Ayah dan Ibundanya
- Siaga itu berani dan tidak putus asa

f. Kode Kehormatan berbentuk janji bagi Pramuka Penggalang di sebut TRI SATYA yang berbunyi sebagai berikut :

TRI SATYA ( Penggalang )
Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh – sungguh :
- Menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menjalankan Pancasila
- Menolong sesama hidup dan mempersiapkan diri membangun masyarakat
- Menepati Dasa Dharma


TRI SATYA ( Penegak )
Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh – sungguh :
- Menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menjalankan Pancasila
- Menolong sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat
- Menepati Dasa Dharma


g. Kode Kehormatan Pramuka Penggalang, Penegak, Pandega dan anggota Dewasa berbentuk moral disebut DASA DHARMA yang berbunyi :

DASA DHARMA
Pramuka itu :
1. Taqwa kepada Tuhan yang Maha Esa
2. Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia
3. Patriot yang sopan dan ksatria
4. Patuh dan suka bermusyawarah
5. Rela menolong dan tabah
6. Rajin terampil dan gembira
7. Hemat cermat dan bersahaja
8. Disiplin berani dan setia
9. Bertanggung jawab dan dapat dipercaya
10. Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan

i. Kode Kehormatan mengandung 4 pokok, yaitu :
1. Isi
Isi Kode Kehormatan Pramuka Indonesia mengandung norma – norma ukuran moral yang menyematkan benih – benih budi luhur bukan moralitas yang muluk – muluk

2. Kesaksian
Penerimaan Kode Kehormatan ini dinyatakan di hadapan saksi agar dikenal sebagai anggota Pramuka

3. Segi Sosial
Kode Kehormatan dalam masyarakat merupakan tingkah laku seorang anggota Pramuka

4. Pertanggungjawaban
Penerimaan Kode Kehormatan menimbulkan suatu tanggung jawab bersama antar sesama anggota Pramuka

j. Penerapan Kode Kehormatan
1. Pelaksanaan suatu Kode Kehormatan tidak dapa dibangun di atas dasar lain, kecuali di atas dasar KESUKARELAAN
2. Kode Kehormatan wajib diterima sebagai sesuatu yang tidak dipaksakan oleh apapun atau siapapun
3. Kode Kehormatan yang deterima atas dasar kesukarelaan menimbulkan tanggungjawab yang tinggi
4. Penerapan Kode Kehormatan harus dirasakan oleh setiap anggota Pramuka sebagai tanggungjawab yang berat tetapi terhormat
5. Pembinaan Pramuka harus mampu menciptakan suasana yang dihidupi oleh jiwa Kode Kehormatan disetiap kegiatan
6. Kode Kehormatan merupakan tali pengikat persatuan atau api pelebur perpecahan menjadi kesatuan
k. Penanaman Kode Kehormatan ada 4 cara yaitu :

1. memberi pengertian melalui pertimbangan akalnya ( Ratio )
Dalam Kegiatan Kepramukaan ada beberapa materi yang perlu dihafal, tetapi janganlah hanya merupakan hafalan belaka, tiap materi harus dipahami dan dihayati isinya
2. Menimbulkan semangat melalui pertimbangan rasa
3. Membulatkan tekad / kemauan untuk melaksanakannya
Pelaksanaan kode Kehormatan hendaknya dilaksanakan secara praktis dan langsung tanpa harus dikomentari
4. Kode Kehormatan, baik isi dan Pelaksanaannya harus mencerminkan standart atau ukuran tingkah laku yang berbudi luhur

l. Pengamalan Kode Kehormatan

Kode Kehormatan dilaksanakan dengan :
1. Menjalankan Ibadah
2. Membina Kesadaran berbangsa dan bernegara
3. Mengenal, memelihara dan melestarikan lingkungan
4. Memiliki sikap kebersamaan, tidak mementingkan kepentingan pribadi
5. Hidup secara sehat jasmani dan rohani
6. Belajar mendengar dan menerima pendapat / gagasan orang lain
7. Membiasakan diri memberikan pertolongan dan berpartisipasi dalam kegiatan bhakti masyarakat / sosial
8. Kesediaan dan keikhlasan menerima tugas yang diberikan
9. Bertindak dan hidup secara hemat, serasi dan tidak berlebihan
10. Mengendalikan dan mengatur diri, berani mengakui kesalahan serta memegang prinsip
11. membiasakan menepati janji, mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku
12. Memiliki daya pikir dan daya nalar yang baik, dalam membuat gagasan dan menyelesaikan masalah, berhati – hati dalam bertindak, bersikap dan berbicara

TEKPRAM ( TEKHNIK KEPRAMUKAAN ) DAN ARTI LAMBANG – LAMBANG PRAMUKA

1. Pemalang : Kwarcab ( Kwartir Cabang )
2. Nomor. 03 : Kode Kwarran
3. No. 97 / 98 : Nomor Gudep Putra dan Putri
4. Jawa Tengah : Kwarda ( Kwartir Daerah / Propinsi )
5. Kwarnas : Kwartir Nasional
6. Kwarran : Kwartir Ranting
7. Azrul Azwar : Ka. Kwarnas
8. S. Budi Prayitno : Ka. Kwarda
9. Abdul Kadir : Ka. Kwarcab
10. ……………….. : Ka. Kwarran
11. ……………….. : Ka. Gudep
12. Kepala Sekolah : Ka. Mabigus
13. Camat : Ka. Mabiran
14. Bupati : Ka. Mabicab
15. Gubernur : Ka. Mabida
16. Presiden : Ka. Mabinas ( Pramuka Tertinggi )

Lambang – lambang Pramuka :

1. Padi dan Kapas : Melambangkan Kemakmuran
2. Jilatan Api : Melambangkan Semangat yang berkobar
3. Jilatan Api Jumlah 10 : Dasa Dharma
4. Keris : Melambangkan Kesaktian
5. 3 Lekukan Keris : Melambangkan Tri Satya
6. Nama Keris : Keris Cakra Adi Birawa
7. Stupa pada Candi Borobudur : Melambangkan Kebudayaan Jawa tengah
8. Tunas Kelapa : Melambangkan Gerakan Pramuka
9. Warna Kuning Melingkar : Melambangkan Daerah Aliran Sungai ( DAS )
Sungai Bengawan Solo
10. Warna Dasar Coklat : Kesejahteraan / Kemakmuran
11. Warna Putih : Kesucian
12. Warna Hijau : Kesuburan
13. Warna Kuning : Keagungan
14. Warna Merah : Keberanian
15. Warna Hitam : Keabadian
16. Bunga Lili : Kepanduan Putra dan Putri Dunia
17. Warna dasar Ungu : Perdamaian


ARTI PRAMUKA MENURUT PANCASILA :

1. Bintang : Tidak boleh melakukan persyaratan / melanggar norma
2. Rantai : Tidak boleh Mencuri
3. Pohon Beringin : Tidak boleh Sombong
4. Kepala Banteng : Tidak boleh Dengki
5. Padi dan Kapas : Tidak boleh Minum Minuman Keras

SKU TERBARU

SKU yang baru sudah disahkan melalui SK Kwarnas Nomor 198 Tahun 2011 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Syarat Kecakapan Umum.


dan Panduan untuk para pembina dapat menggunakan SK Kwarnas Nomor 199 Tahun 2011 tentang Panduan Penyelesaian Syarat Kecakapan Umum.
Berikut ini isi SKU Penegak yang baru :


PANCASILA
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratn/perwakilan
5. Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia

TRISATYA
Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
- Menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan Pancasila
- Menolong sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat
- Menepati Dasadarma

DASADARMA PRAMUKA
1. Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Cinta alam dan kasih saying sesame manusia
3. Patriot yang sopan dan kesatria
4. Patuh dan suka bermusyawarah
5. Rela menolong dan tabah
6. Rajin trampil dan gembira.
7. Hemat cermat dan bersahaja
8. Disiplin, berani dan setia
9. Bertanggungjawab dan dapat dipercaya
10. Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan

PENEGAK BANTARA
Tanggal
Paraf
1. Islam
- Dapat menjelaskan makna Rukun Iman dan Rukun Islam
- Mampu menjelaskan makna Sholat berjamaah dan dapat mendirikan Sholat sunah secara individu
- Mampu menjelaskan makna berpuasa serta jenis - jenis Puasa
- Tahu tata cara merawat jenazah
- Dapat membaca doa Ijab Qobul Zakat
- Dapat menghafal sebuah hadist dan menjelaskan hadist tersebut
Khatolik
- Tahu dan paham makna dan arti Gereja Katoliki
- Dapat memimpin doa dan membangun membuat gerakan cinta pada keberagaman agama di luar gereja katolik
Protestan
- Mendalami hukum Kasih dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari
Hindu
- Dapat menjelaskan sejarah perkembangan agama Hindu di Indonesia
- Dapat menjelaskan makna dan hakikat dari tujuan melaksanakan persembahyangan sehari-hari dan hari besar keagamaan Hindu
- Dapat menjelaskan maksud dan tujuan kelahiran menjadi manusia menurut agama Hindu.
- Dapat menjelaskan makna dan hekekat ajaran Tri Hita Karana dengan pelestarian alam lingkungan.
- Dapat mempraktekkan bentuk gerakan Asanas dari Hatta Yoga
- Dapat melafalkan dan mengkidungkan salah satu bentuk Dharma Gita.
- Dapat mendeskripsikan struktur , fungsi dan sejarah pura dalam cakupan Sad Kahyangan
Buddha
- Saddha: Mengungkapkan Buddha Dharma sebagai salah satu agama
- Saddha: Mengungkapkan Buddha Dharma sebagai salah satu agama
- Menjelaskan sejarah Buddha Gotama
- Menjelaskan Tiratana sebagai pelindung
2. Berani menyampaikan kritik dan saran yang membangun dengan sopan dan santun kepada sesama teman
3. Dapat mengikuti jalannya diskusi dengan baik
4. Dapat hidup bersama antara umat beragama dan toleransi dalam bakti
5. Mengikuti pertemuan Ambalan sekurang-kurangnya 3 kali setiap bulan
6. Setia membayar iuran kepada Gugusdepan, dengan uang yang seluruh atau sebagian diperolehnya dari usaha sendiri
7. Dapat berbahasa Indonesia dengan baik dan benar dalam pergaulan sehari-hari
8. Telah membantu mengelola kegiatan di
Ambalan.
9. Telah ikut aktif kerja bakti di masyarakat minimal 2 kali.
10. Dapat menampilkan kesenian daerah di depan umum minimal satu kali.
11. Mengenal, Mengerti dan Memahami isi AD & ART Gerakan Pramuka
12. Dapat menjelaskan sejarah Kepramukaan Indonesia dan Dunia
13. Dapat menggunakan jam, kompas, tanda jejak dan tanda-tanda alam lainnya dalam pengembaraan.
14. Dapat menjelaskan bentuk pengamalan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
15. Dapat menjelaskkan tentang organisasi ASEAN dan PBB
16. Dapat menjelaskan tentang kewirausahaan.
17. Dapat mendaur ulang barang tidak terpakai menjadi barang yang bermanfaat.
18. Dapat menerapkan pengetahuannya tentang tali temali dan pionering dalam kehidupan sehari-hari.
19. Selalu berolahraga, mampu melakukan olahraga renang gaya bebas dan menguasai 1 (satu) cabang olahraga tim.
20. Dapat menjelaskan perkembangan fisik antara laki-laki dan perempuan
21. Dapat memimpin baris berbaris sangganya, dapat menjelaskan tentang gerakan baris berbaris kepada anggota sangganya yang terdiri atas gerakan di tempat,
22. Dapat menyebutkan beberapa penyakit infeksi, degeneratif dan penyakit yang disebabkan perilaku tidak sehat.
23. Ikut serta dalam perkemahan selama 3 hari berturut - turut

PENEGAK LAKSANA
Tanggal
Paraf
1. Islam
- Dapat menjelaskan makna Rukun Iman dan Rukun Islam di muka pasukan Penggalang atau Satuan Penegak
- Dapat menjelaskan hal-hal yang membatalkan sholat dan dapat mendirikan Sholat sunah berjamaah
- Dapat menjelaskan hal-hal yang membatalkan puasa serta dapat melakukan salah satu puasa sunah
- Memahami tata cara merawat jenazah
- Pernah menjadi amil zakat
- Dapat menghafal ayat tematik, dari alquran dan mampu menjelaskannya
Khatolik
- Memahami dan mendalami 7 sakramen
- Dapat menghafal dan menghayati akan riwayat salah satu Santo / Santa
Membahas 10 Perintah Allah, dilengkapi dengan contoh kehidupan sehari-hari
Protestan
- Dapat memberi kesaksian didepan jemaat atau teman sebaya
- Dapat berpartisipasi aktif dalam pelayanan Gereja sesuai bakat dan kemampuannya
- Telah mengikuti pengajaran Agama (Katekisasi)
Hindu
- Dapat menjelaskan sejarah kerajaan
/candi – candi agama Hindu di Indonesia
- Dapat melafalkan dan bertindak sebagai pemimpin persembahyangan Panca Sembah.
- Dapat menjelaskan Samsara / Punarbawa atau reinkarnasi sebagai bentuk untuk penyempurnaan kelahiran berikutnya.
- Dapat menjelaskan konsep Ajaran Asta Brata
- Dapat melakukan gerakan dan menjelaskan fungsi, serta manfaat dari setiap gerakan Yoga Asanas.
- Dapat melafalkan dan mengkidungkan lebih dari satu bentuk Dharma Gita
- Dapat menjelaskan bentuk dan fungsi dari seni sakral keagamaan Hindu.
Buddha
- Dapat memimpin dan mengorganisir kebaktian (pagi dan sore) serta perayaan hari-hari besar Agama Buddha;hari Waisak, Asadha, Kathina, Maggapuja)
- Saddha: Mendiskripsikan ruang lingkup dan intisari Tripitaka
- Menjelaskan makna dan manfaat puja serta doa
- Mendiskripsikan sila sebagai bagian dari jalan mulia berunsur delapan
- Menjelaskan kebenaran yang terdapat dalam tripitaka
2. Dapat menerima kritik dari orang lain, serta berani mengeluarkan pendapatnya dengan tertib, sopan dan santun kepada
orang-orang di sekitarnya
3. Dapat mengikuti dan atau memimpin diskusi Ambalan dan mampu mengambil keputusan
4. Dapat menjadi penengah (memberi solusi), jika terjadi ketidaksepahaman dalam kelompoknya
5. Mengikuti pertemuan Ambalan sekurang-kurangnya 3 kali setiap bulan bulan
6. Setia membayar iuran kepada Gugusdepannya, dengan uang yang seluruhnya atau sebagian diperolehnya dari usaha sendiri, serta membantu Ambalan dalam mengelola administrasi keuangan
7. Dapat memimpin rapat dan membuat risalah dengan baik
8. Pernah memimpin kegiatan di tingkat Ambalan
9. Pernah memimpin kerja bakti di masyarakat minimal 2 kali
10. Dapat memimpin kelompok dalam menampilkan salah satu jenis kesenian daerah
11. Dapat menjelaskan sebagian isi AD & ART Gerakan Pramuka kepada Ambalan
12. Dapat menjelaskan di muka umum tentang sejarah kepramukaan Indonesia dan dunia
13. Dapat melakukan pengembaraan selama 3 hari dan atau mengatur kehidupan perkemahan selama minimal 3 hari
14. Dapat menjelaskan sejarah, arti, tatacara
penggunaan dan kiasan Sang Merah Putih
15. Dapat menjelaskan peran Indonesia dalam organisasi ASEAN dan PBB
16. Telah memiliki keterampilan kewirausahaan yang dapat menghasilkan uang.
17. Dapat membuat salah satu jenis peralatan teknologi tepat guna.
18. Dapat membuat struktur dari keterampilan tali temali dan pionering, yang dapat digunakan masyarakat Secara berkelompok .
19. Selalu berolahraga, Dapat melakukan olahraga renang selain gaya bebas dan menguasai 1 (satu) cabang olahraga lainnya.
20. Dapat memahami dan menjelaskan tentang kesehatan reproduksi
21. Dapat mempersiapkan susunan dan pelaksana upacara, telah mempersiapkan minimal 3 kali upacara, telah menjadi pelaksana upacara minimal 3 kali.
22. Dapat menyebutkan penyebab dan cara pencegahan penyakit infeksi, degeneratif dan penyakit yang disebabkan perilaku tidak sehat.
23. Dapat melakukan pengembaraan selama 3 hari berturut-turut

Minggu, 31 Juli 2011

GBHK terbaru


GARIS-GARIS BESAR HALUAN KERJA
(GBHK) 2011 – 2012
GERAKAN PRAMUKA
Gudep XI.27.02.01 & 02
Ambalan Wr.Supratman dan Fatmawati


 

















Sekertariat : SMA Negeri 1 Comal, Jalan Jend. A. Yani No. 77 Telp. 0285 577190, Comal 52363

RANCANGAN
GARIS-GARIS BESAR HALUAN KERJA
(GBHK) 2011

GERAKAN PRAMUKA GUDEP XI.27.02.01 & 02
AMBALAN WR.SUPRATMAN DAN FATMAWATI
PANGKALAN SMA NEGERI 1 COMAL

BAB I
PENYUSUNAN, NAMA DAN PENGESAHAN

Pasal 1
PENYUSUNAN
Garis-garis Besar Haluan Kerja Gerakan Pramuka Gudep XI.27.02.01&02 Ambalan WR.Supratman dan Fatmawati Pangkalan SMA Negeri 1 Comal disusun pada tanggal 18 Agustus 2007.

Pasal 2
NAMA
Garis-garis Besar Haluan Kerja Gerakan Pramuka Gudep XI.27.02.01&02 Ambalan WR.Supratman dan Fatmawati Pangkalan SMA Negeri 1 Comal selanjutnya disingkat dengan GBHK.

Pasal 3
PENGESAHAN
Garis-garis Besar Haluan Kerja Gerakan Pramuka Gudep XI.27.02.01&02 Ambalan WR.Supratman dan Fatmawati Pangkalan SMA Negeri 1 Comal selanjutnya disetujui dan disahkan pada Musyawarah Ambalan.


BAB II
TUJUAN DAN RUANG LINGKUP

Pasal 4
TUJUAN
GBHK disusun dengan tujuan untuk :
  1. Memberikan kejelasan bagi para anggota Pramuka Penegak, Dewan Ambalan, Dewan kehormatan tentang tugas , fungsi, serta kedudukannya dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya
  2. Memberikan panduan bagi kelancaran jalannya kegiatan kepramukaan di Ambalan WR.Supratman dan Fatmawati
  3. Memberikan pedoman pelaksanaan kegiatan Ambalan yang mencakup Tata Tertib Anggota, Tata Cara Pemilihan Dewan Ambalan serta Sanksi-sanksi keorganisasian





Pasal 5
RUANG LINGKUP
GBHK disusun, disahkan dan dilaksanakan dalam ruang lingkup Ambalan WR.Supratman dan Fatmawati Pangkalan SMA Negeri 1 Comal dan wajib dipatuhi oleh anggotanya.

BAB III
AMBALAN, NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN KEANGGOTAAN

Pasal 6
AMBALAN
Ambalan adalah suatu istilah yang digunakan bagi satuan gerakan kepramukaan ditingkat Penegak yang beranggotakan para pramuka Penegak dan berpangkalan di Sekolah Menengah atas yang sistem pembinaannya terpisah antara Ambalan Putra dan Putri.

Pasal 7
NAMA AMBALAN
Nama Ambalan Gerakan Pramuka di SMA Negeri 1 Comal adalah Wage Rudolph Supratman bagi Ambalan Putra dan Fatmawati bagi Ambalan Putri yang selanjutnya disingkat dengan Ambalan WR.Supratman dan Fatmawati.

Pasal 8
TEMPAT KEDUDUKAN DAN KEANGGOTAAN AMBALAN
Ambalan WR.Supratman dan Fatmawati bertempat di SMA Negeri 1 Comal dan beranggotakan seluruh siswa-siswi SMA Negeri 1 Comal yang sudah dilantik sebagai anggota pramuka Penegak pada Perkemahan Penerimaan Anggota Ambalan yang dikenal dengan istilah PPAA.


BAB IV
DEWAN AMBALAN, NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 9
DEWAN AMBALAN
Dewan Ambalan adalah suatu istilah yang digunakan untuk satuan kepengurusan dalam gerakan kepramukaan ditingkat Penegak yang untuk selanjutnya disingkat DA.

Pasal 10
NAMA
Nama Dewan Ambalan di Gudep XI.27.02.01&02 SMA Negeri 1 Comal adalah DA WR.Supratman-Fatmawati

Pasal 11
TEMPAT KEDUDUKAN
Dewan Ambalan WR.Supratman dan Fatmawati ialah suatu kepengurusan kepramukaan yang terdapat di Gudep XI.27.02.01 & 02 Pangkalan SMA Negeri 1 Comal yang beralamat di Jalan Jend. A.Yani 77 Telp. 0285 577190 Comal 52363








BAB V
STRUKTUR KEPENGURUSAN, TUGAS DAN WEWENANG DA

Pasal 12
STRUKTUR KEPENGURUSAN DA
Pengurus DA WR.Supratman-Fatmawati dipimpin oleh seorang Ketua yang dikenal dengan sebutan Pradana dan dibantu oleh beberapa orang anggotanya antara lain: seorang Wakil Ketua (Wakil Pradana/Wakada), Kepala Sekretaris (Kerani), Bendahara (Juru Uang), Juru adat, dan dilengkapi dengan beberapa Asisten Bidang (Asbid) antara lain: Giat Ops, Tekpram, Logistik, Penelitian Pengembangan (Litbang), Reka Humas, Reka Upacara.

Pasal 13
TUGAS DAN WEWENANG DA
DA WR.Supratman-Fatmawati mempunyai tugas dan wewenang yaitu merencanakan serta melaksanakan kegiatan latihan rutin Ambalan dan selalu berkonsultasi dengan Pembina demi kelancaran jalannya organisasi.


BAB VI
WEWENANG, TUGAS, DAN TANGGUNG JAWAB DA

Pasal 14
Pengurus Harian DA WR.Supratman-Fatmawati :
  1. Pengurus harian adalah Pradana, Wakada, Kerani, Juang
  2. Menjalankan organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
  3. Menyelenggarakan forum organisasi sesuai dengan kewenangan masing-masing.
  4. Menentukan Program Kerja yang akan dilaksanakan dalam kurun waktu satu periode kepengurusan.
  5. Selalu berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Pembina demi kelancaran kegiatan.
  6. mempertanggungjawabkan kepengurusan diakhir masa jabatan pada Pembina dan Anggota ambalan pada saat Musyawarah Ambalan.

Pasal 15
Pradana mempunyai tugas dan tangguungjawab untuk:
  1. Sebagai motivator dan motor penggerak organisasi.
  2. Memimpin dan mengelola DA dengan kaedah serta norma-norma yang berlaku.
  3. Berkoordinasi dengan pengurus DA yang lain untuk memajukan serta menghidupkan organisasi.
  4. Mengadakan hubungan harmonis dengan Dewan Ambalan lain dan instansi-instansi lain demi terlaksananya tujuan organisasi.
  5. Melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap kinerja Pengurus DA.
  6. Menciptakan suasana harmonis dalam organisasi.
  7. Menyusun Program Kerja bersama Pengurus DA yang lain.
  8. Mewakili DA sebagai andalan DA.
  9. Mengevaluasi anggota
  10. Mempertanggungjawabkan kepengurusan kepada Pembina dan Anggota Ambalan diakhir masa kepengurusan pada saat Musyawarah Ambalan.

Pasal 16
Wakil Pradana (Wakada) mempunyai tugas dan tanguungjawab untuk:
  1. Bersama Pradana memajukan organisasi.
  2. Memberikan pertimbangan atau usulan kepada Pradana.
  3. Mewakili tugas Pradana apabila yang bersangkutan sedang berhalangan.
  4. Mewakili DA sebagai andalan DA.
  5. Bersama Pradana mengatur kebijakan organisasi terhadap anggota.
  6. Membantu Pradana menjalankan roda organisasi.
  7. Melaporkan hasil pencapaian kerja kepada Pembina.

Pasal 17
Sekretaris (Kerani) mempunyai tugas dan tanguungjawab untuk:
a.       Mengadakan kelengkapan administrasi organisasi.
b.      Menyelenggarakan dan menata administrasi secara lengkap dan tertib atas semua yang berkaitan dengan perjanjian atau surat menyurat.
c.       Mencatat serta mengagendakan segala jadwal kegiatan, hasil dan keputusan rapat.
d.      Mewakili DA apabila Pradana dan Wakada sedang berhalangan.
e.       Bertindak sebagai kepala secretariat (sanggar).
f.       Bertangguungjawab kepada Pradana.

Pasal 18
Bendahara (Juru uang/Juang) mempunyai tugas dan tanguungjawab untuk:
  1. Mengatur perputaran roda keuangan Organisasi.
  2. Melaporkan segala aktivitas keuangan kepada Pradana secara periodik.
  3. Bersama Pradana dan pengurus lain menghimpun sumber pendanaan organisasi.
  4. Membuat daftar anggaran bersama dengan pengurus lain.
  5. Mewakili Pradana, Wakada, dan Kerani apabila mereka sedang berhalangan.
  6. Bertangguungjawab kepada Pradana.

Pasal 19
Juru Adat mempunyai tugas dan tanguungjawab untuk:
  1. Merawat dan memelihara Tanda atau Lambang Ambalan serta Kelengkapan Ambalan.
  2. Bersama Dewan Kehormatan mengadakan pengawasan atas pelaksanaan serta penerapan Adat Ambalan.
  3. Bersama Dewan Kehormatan menentukan, mengatur, dan menegakkan sanksi organisasi bagi para anggota yang melanggar ketentuan Adat Ambalan.
  4. Menjadi Mediator dalam setiap acara yang diadakan oleh Ambalan atau Dewan Ambalan.
  5. Bersama Pradana memajukan organisasi.
  6. Bersama Pradana selalu mengadakan konsultasi dan koordinasi dengan Pembina Ambalan.

Pasal 20
Asbid Giat Ops mempunyai tugas dan tanguungjawab untuk:
  1. Mengatur dan melaksanakan kegiatan latihan rutin Ambalan
  2. Menyusun jadwal materi latihan rutin Ambalan
  3. Mengagendakan kegiatan Ambalan secara rinci dan terarah
d.      Berkoordinasi dengan Pradana dalam melaksanakan kegiatan Ambalan
e.       Bertanggungjawab kepada pradana.

Pasal 21
Asbid Tekpram  mempunyai tugas dan tanguungjawab untuk:
  1. Bersama Juru Adat menjaga kelengkapan Lambang Ambalan
  2. Mengadakan kelengkapan atribut Kepramukaan bagi para anggota
  3. Bersama Giat Ops menyusun program latihan rutin
  4. Bertanggungjawab kepada Pradana.

Pasal 22
Asbid Logistik mempunyai tugas dan tanguungjawab untuk:
  1. Menginventarisir segala perlengkapan dan peralatan yang dimiliki oleh Ambalan secara rapih dan terperinci
  2. Menjaga serta merawat peralatan serta perlengkapan Ambalan
  3. Mengajukan permohonan penambahan peralatan dan perlengkapan Ambalan jika diperlukan
  4. Bertanggungjawab kepada Pradana.


Pasal 23
Asbid Litbang mempunyai tugas dan tanguungjawab untuk:
  1. Mengadakan penelitian/survey dan evaluasi terhadap kinerja serta kecakapan anggota dan pengurus
  2. Menyelenggarakan kegiatan yang bertujuan untuk menambah pengetahuan bagi anggota
  3. Bertanggungjawab kepada Pradana.

Pasal 24
Reka Humas mempunyai tugas dan tanguungjawab untuk:
  1. Mengadakan kegiatan yang sekiranya dapat mempererat jalinan persaudaraan antara anggota Ambalan
  2. Bersama Pradana mengadakan pendekatan dan menjalin hubungan yang baik dengan pihak-pihak diluar Ambalan.
  3. Mengelola website Ambalan WR.Supratman & Fatmawati
  4. Mengup-date informasi yang terkini tentang perkembangan kepramukaan yang ada diwebsite
  5. Menyebarluaskan kegiatan Ambalan melalui jaringan Internet dengan membuat & atau mengembangkan website kepramukaan WR.Supratman & Fatmawati
  6. Bertanggungjawab kepada Pradana.

Pasal 25
Reka Upacara mempunyai tugas dan tanguungjawab untuk :
  1. Memastikan kelengkapan upacara pada setiap kegiatan upacara
  2. Memberikan pelatihan pada setiap petugas yang akan melaksanakan kegiatan upacara
  3. Bersama Juru Adat mengatur jalannya upacara
  4. Bertanggungjawab kepada Pradana.


BAB VII
TATA CARA PEMILIHAN PRADANA DAN PENGURUS DA

  1. Pemilihan DA WR.Supratman-Fatmawati melalui tahapan seleksi yang dilaksanakan pada saat Orientasi Calon Dewan Ambalan (OCDA)
  2. Bagi bakal calon Pradana WR.Supratman dan Fatmawati akan diseleksi secara langsung oleh Pembina pramuka dan yang lolos menjadi Calon Pradana akan ditetapkan dan diumumkan pada saat pelaksanaan Musyawarah Ambalan dengan Surat Keputusan dari Ketua Gugus Depan.
  3. Bagi calon pradana yang dinyatakan lulus seleksi 3 besar harus melakukan Orasi Visi dan Misi pada saat Musyawarah Gugus Depan atau Musyawarah Ambalan.
  4. Tahapan Pemilihan pradana akan diatur kemudian dalam kegiatan Musyawarah Gugus Depan atau Musyawarah Ambalan.
  5. Pradana terpilih akan menentukan dan melengkapi kepengurusannya didampingi oleh tim Formatur yang sebelumnya sudah ditetapkan oleh DA demisioner dan diketahui oleh Pembina dengan Surat Keputusan dari Ketua Gugus Depan.
  6. Pelantikan kepengurusan DA yang baru terbentuk akan dilakukan paling lama satu minggu setelah terbentuk dan pelantikan akan dilakukan oleh Ka.Mabigus atau ka.Gudep dalam suatu upacara Adat Ambalan.







BAB VIII
KELENGKAPAN AMBALAN

Untuk kelengkapan kegiatan dan Tradisi Kehidupan Bhakti Ambalan, diperlukan kelengkapan Ambalan antara lain: Sandi Ambalan, Adat Ambalan, Lambang Ambalan, Bendera Ambalan (Kibaran Cita), Pusaka Ambalan, Mars Ambalan, Amsal Ambalan, Mars PPAA.

Pasal 27
SANDI AMBALAN
Sandi Ambalan adalah karangan atau ungkapan bebas berisi kode kehormatan serta gambaran pernyataan kata hati para Pramuka Penegak di Ambalan yang bertujuan agar para Pramuka Penegak dapat menunjukkan sikap positif dan kreatif sebagai cermin dalam kehidupan sehari-hari. Adapun Sandi Ambalan di Gudep XI.27.02.01 & 02 Ambalan WR.Supratman dan Fatmawati ialah:

Kehormatan itu suci
Bumi Pertiwi itu hijau subur
Ciptaan Tuhan yang tiada bandingnya
Syukurilah keberadaa kalian
Sebagai makhluk citaan-NYA

Insan muda nan perkasa
Janganlah kurang amalmu dalam kesukaran
Rentan dalam bahaya
Cintai alam dan kasih sayanglah sesema manusia
Karenanya janganlah berbuat sesuatu
Yang dapat melukai hati

Jadilah patriot yang sopan dan kesatria
Tak ingkar dalam tanggung jawab
Disiplin dan berani dalam bertindak
Katakanlah selalu dalam kebenaran
Kaya atau melarat adalah keadaan lahir
Kita mengukur dengan keadaan batin
Sadar dan bersahajalah dalam segala sesuatunya

Jangan udarkan tali keluargamu
Karena di sana ada cinta dan cita
Melaksanakan tugas tanpa debat
Dengan berpegang pada filsafat
Tanpa dukungan sahabat sesama umat
Teman pramuka sebagai saudara dekat
Tiada banyak yang diperbuat

Pancarkan semangatmu dengan riang gembira
Yang bertekad baja dan berhati sutera
Sehingga mampu memerangi kegelapan kehidupan
Gunung menjulang bukan penghalang
Jurang menghadang lautan membentang tak jadi pepalang
Menghempas kikisan karang
Alur bergerak takkan putuskan asa
Walau badai prahara menghujam
Tekadku takkan pernah tumbang
Hati tetap teguh
Seteguh cahaya mentari berbhakti tanpa henti
Mengabdi di atas bumi menolong tak pandang kasta
Berjuang demi nusa dan bangsa
Tiada mengharap puji dan balas
Pandu pertiwi Penegak Ambalan WR. Supratman dan Fatmawati
Pandanglah ke depan masa depanmu siap menghadang
Hargai dan pergunakanlah sebaik-baiknya
Dharma Sakti- Satya Bhakti
Itulah kehendak Ambalan kita
Ikhlas Bhakti Bina Bangsa Berbudi Bawa Laksana
Satyaku kudharmakan Dharmaku kubhaktikan

Pasal 28
ADAT AMBALAN
Adat Ambalan adalah kebiasaan yang dibuat atau ditemukan bersama dan ditaati oleh Para Pramuka Penegak disuatu Ambalan dengan tujuan supaya para Pramuka Penegak dapat membiasakan dan mentaati segala perturan yang berlaku ditempat mereka berada.

Pasal 29
LAMBANG AMBALAN
Lambang Ambalan adalah lambang atau tanda yang dibuat sesuai dengan nama dan gambaran cita-cita Ambalan. Adapun Lambang Ambalan WR.Supratman dan Fatmawati adalah:
  1. Bintang dengan warna emas ; melambamgkan seorang pramuka yang meyakini Tuhan YME dan agar menjadi yang nomor satu dilingkungannya.
  2. Obor dengan warna merah dan putih ; sebagai pelita kehidupan dan semangat yang selalu berkobar dan berani dalam menghadapi tantangan yang berlandaskan niat yang suci.
  3. Roda dengan 10 gerigi ; sebagai penggerak Pramuka yang seiring dengan pertumbuhan zaman yang berlandaskan pada Dasadharma Pramuka.
  4. Tunas Kelapa ; lambang gerakan pramuka putra/putri Indonesia.
  5. Rantai berjumlah 3 ; sebagai lambing pengikat antar  sesama pramuka dengan berpedoman pada Tri Satya.
  6. Padi dan Kapas ; melambangakan cita-cita pramuka adalah mencapai kemakmuran.
  7. Warna dasar kuning ; warna golongan Pramuka Penegak
  8. Warna hijau ; melambangkan kesuburan tanah air
Arti Keseluruhan :
Diharapkan anggota WR.Supratman dan Fatmawati XI.27.02.01&02 menjadikan dirinya seorang tunas bangsa yang dewasa,berkeTuhanan YME,serta berhati emas. Dengan semnagat serta niat yang suci dan penuh keberanian untuk bergerak serta mengabdi pada tanah air nan hijau subur untuk mencapai kemakmuran yang berlandaskan Tri Satya dan Dasadharma Pramuka.

Pasal 30
BENDERA AMBALAN
Bendera Ambalan atau dikenal juga dengan istilah kibaran cita adalah bendera yang dibuat berukuran 60 cm x 90 cm. Yang berisi Gambaran Tanda/Lambang Ambalan dan Nama Ambalan yang merupakan Lambang kehormatan Ambalan.

Pasal 31
PUSAKA AMBALAN
Pusaka Ambalan adalah benda penuh arti dan makna yang merupakan Lambang Kehormatan Ambalan. Pusaka Ambalan biasa digunakan dalam setiap kegiatan adat Ambalan dengan tujuan untuk memberikan dorongan,semangat dan kebanggaan kepada para Penegak agar daya ciptanya dan keaktifannya dalam melaksanakan kegiatan serta mewarisi serta meneruskan dan semangat kepahlawanan. Adapun pusaka Ambalan Wr.Supratman dan Fatmawati ialah :
a.       Ambalan Wr.Supratman      : Keris Cakra Manggilingan (Roda Kehidupan)
b.      Ambalan Fatmawati            : Keris Aji Taning (Aji-aji untuk memilih yang benar dan mana yang salah)

Pasal 32
Mars Ambalan

Pasal 33
Mars PPAA

BAB IX
DEWAN KEHORMATAN & DEWAN ADAT

Pasal 34
DEWAN KEHORMATAN
Dewan Kehormatan yaitu suatu forum atau badan dalam Ambalan yang dibentuk oleh Pembina pada saat-saat tertentu dan mempunyai tugas untuk:
  1. Membahas dan memutuskan peristiwa yang menyangkut kehormatan Pramuka Penegak.
  2. Merencanakan pelantikan dan memberikan penghargaan.
Susunan Pengurus Dewan Kehormatan,
    1. pembina Pramuka Penegak sebagai Penasehat
    2. ketua yaitu Pradana
    3. juru adat
    4. wakil Ketua atau Wakada
    5. sekretaris atau Kerani
    6. bendahara atau Juru Uang (bila diperlukan)
    7. beberapa Anggota (bila diperlukan).

Pasal 35
DEWAN ADAT
a.       Dewan Adat yaitu suatu forum atau suatu wadah diluar stuktur Ambalan yang beranggotakan para Pramuka Penegak yang telah berakhir masa bhaktinya pada Dewan Ambalan (Purna Dewan) dan memiliki umur yang belum termasuk dalam tingkatan Pramuka Pandega.
b.      Dewan Adat berfungsi sebagai mekanisme control bagi DA dan berhak memberikan usul, saran serta pendapatnya terhadap kinerja DA pada khususnya dan Ambalan pada umumnya yang akan disampaikan secara langsung kepada Pembina.
c.       Dewan Adat tidak mempunyai kewenangan secara langsung terhadap DA kecuali telah mendapat ijin dari Pembina.

BAB X
TAMU PENEGAK, CALON PENEGAK, PENEGAK BANTARA, PENEGAK LAKSANA

Pasal 36
TAMU PENEGAK
  1. Tamu Penegak/Tamu Ambalan adalah seorang Pengalang karena usia dipindahkan ke Ambalan Penegak, atau pemuda yang berusia 16-20 tahun yang belum pernah menjadi anggota Pramuka.
  2. Lamanya menjadi Tamu Penegak minimal 1 minggu.
  3. Selama menjadi Tamu Penegak diberi kesempatan untuk menyesuaikan diri dengan adat kebiasaan yang berlaku di Ambalan.

Pasal 37
CALON PENEGAK
  1. Calon Penegak/Penegak (siswa kelas X) ialah Tamu Penegak/Tamu Ambalan yang dengan suka rela menyatakan diri sanggup mentaati peraturan Adat Ambalan dan diterima oleh semua anggota Ambalan.
  2. Lamanya menjadi Calon Penegak/Penegak minimal 6 bulan.
  3. Perpindahan Tamu Penegak menjadi Calon Penegak dilaksanakan dalam suatu upacara sederhana dan dialog yang mendukung pendidikan bagi segenap anggota Ambalan.
  4. Calon harus mawas diri dan menghargai orang lain serta menyadari hak dan kewajiban antara lain:
    1. Tidak mempunyai hak suara dalam MUSAMBA
    2. Mempunyai hak suara dalam diskusi dan pertemuan
    3. Harus ikut dalam segala acara Ambalan
    4. Wajib menyelesaikan SKU penegak
    5. Menjaga dan mengembangkan nama baik Ambalan
    6. Tidak mempunyai hak mengikuti kegiatan Penegak ditingkat Ranting,Cabang,Daerah dan Nasional.

Pasal 38
PENEGAK BANTARA
  1. Penegak Bantara yaitu calon Penegak yang telah memenuhi SKU bagi Penegak Bantara dan mentaati Adat Ambalan.
  2. Perpindahan dari calon Penegak menjadi Penegak Bantara dilaksanakan dengan upacara Pelantikan, yang bersangkutan mengucapkan janji Tri Satya dengan suka rela dan berhak menggunakan tanda tingkatan untuk Penegak Bantara.
  3. Selama menjadi Penegak Bantara diberi kesempatan latihan membhaktikan diri kepada masyarakat dan membentuk kepribadian yang kuat. Dapat melengkapi SKK sesuai  yang diinginkan untuk memperoleh TKK.

Pasal 39
PENEGAK LAKSANA
1.      Penegak Laksana ialah Penegak Bantara yang telah lulus ujian / memenuhi SKU Penegak Laksana dan mentaati Adat Ambalan.
2.      Perpindahan dari Penegak Bantara menjadi Penegak Laksana dengan upacara kenaikan tingkat dengan mengucapkan janji Tri Satya dengan suka rela dan berhak memakai tanda tingkatan untuk Penegak Laksana.

BAB XI
ADAT AMBALAN,SANKSI ADAT,AMSAL AMBALAN

Pasal 40
ADAT AMBALAN WR.SUPRATMAN DAN FATMAWATI
A.    Adat Ambalan secara umum :
1.      Setiap anggota Ambalan WR.Supratman dan Fatmawati harus melaksanakan kewajibannya terhadap Tuhan YME denagn baik sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
2.      Menjujung tinggi serta melaksanakan falsafah Tri Satya dan Dasa Dharma.
3.      Menghormati serta menjujung tingi panji-panji kehormatan atau Lambang Negara dan Ambalan.
4.      Mengikuti seluruh kegiatan Ambalan yang sudah menjadi program kerja Dewan Ambalan dengan penuh rasa tanggung jawab.
5.      Memakai seragam Pramuka secara benar dan lengkap pada setiap kegiatan resmi kepramukaan kecuali pada kegiatan lapangan (Out born).
6.      Turut serta secara aktif dalam latihan rutin yang diadakan di Ambalan dan hadir tepat pada waktunya.
7.      Turut serta secara  aktif dalam memajukan kegiatan Ambalan pada khususnya dan kegiatan Gerakan Kepramukaan pada umumnya.
8.      Bersedia dan sanggup memenuhi segala tata aturan yang berlaku dalam Gerakan Pramuka dengan penuh rasa  ikhlas dan kesadaran.
B.     Adat Ambalan secara khusus :
1.      Setiap anggota Ambalan WR.Supratman dan Fatmawati wajib menghadiri kegiatan rutin latihan kepramukaan tepat waktu.
2.      Saling menghormati antar sesama anggota Ambalan dengan penuh rasa kekeluargaan.
3.      Turut menjaga dan mengamankan perlengkapan kepramukaan di Ambalan WR.Supratman dan Fatmawati.
4.      Menjaga ketertiban dan kebersihan sanggar pramuka.
5.      Saling berucap salam pada saat bertemu antar sesama anggota.
6.      Menjaga kebersamaan serta keharmonisan hubungan kekeluargaan antar sesama anggota.
7.      Melaksanakan tugas dan fungsinya secara benar dan bertanggung jawab.
Adapun bentuk adat Ambalan secara lengkap telah diatur dalam buku pedoman yang dibuat tersendiri.

Pasal 41
SANKSI ADAT
Sanksi Adat ialah suatu bentuk konsekuensi yang diberlakukan kepada setiap pengurus DA dan Anggota Ambalan aktif guna tercapainya kedisiplinan dalam berorganisasi.
Adapun sanksi adat yang diberlakukan antara lain :
  1. Bagi DA / Anggota Ambalan aktif yang datang terlambat dalam kegiatan rutin Ambalan selama 2 kali berturut-turut maka harus mengisi kas Ambalan sebesar Rp.500,00.
  2. Bagi Dewan Ambalan yang tidak menghadiri kegiatan kepramukaan 2 kali berturut-turut tanpa alasan yang benar maka harus membuat sebuah makalah / karangan tentang kepramukaan dengan tema ditentukan Ka.Gudep.
  3. Tidak mengenakan seragam pramuka lengkap pada saat kegiatan resmi kepramukaan,tidak diperbolehkan hadir dan mengikuti acara.
  4. Merusak dan atau menghilangkan benda/barang inventaris sanggar maka harus mengganti dengan barang serupa dengan jumlah 2 kali lipatnya.
  5. Tidak mengenakan seragam pramuka secara benar maka harus melakukan bersih sanggar selam 3  hari berturut-turut.
  6. Mengucapkan kata-kata atau melakukan tindakan yang kurang sopan dihadapan umum maka harus melaksanakan bersih sanggar dan lingkungannya selama 1 minggu berturut-turut.
  7. Tidak melaksanakan sanksi yang sudah ditetapkan maka akan dihadapkan pada Dewan Kehormatan.

Pasal 42
AMSAL AMBALAN
Amsal Ambalan ialah sebuah semboyan atau slogan yang digunakan oleh Pramuka Penegak dengan tujuan untuk memberikan semangat bagi para anggota. Adapun Amsal Ambalan bagi gudep WR.Supratman dan Fatmawati ialah : Sabdhatama Bhakti Nagari. Yang mempunyai arti : Tepati Janji, Berbhakti Pada Bumi Pertiwi.
















BAB XII
PENUTUP

Pasal 43
Hal-hal yang belum diatur dalam GBHK ini akan ditetapkan kemudian dalam musyawarah Gugus Depan, Musyawarah Ambalan, atau Rapat Dewan Kehormatan.

Pasal 44
GBHK ini berlaku bagi seluruh anggota Pramuka Penegak Ambalan WR.Supratman dan Fatmawati sejak ditetapkan.


Ditetapkan di           : Comal
Pada hari                  : Sabtu
Tanggal                     : 30 Juli 2011


Pimpinan Sidang,

Ketua,                                                                                       Sekretaris,



M. Faizal Ridho                                                                       Dyah Retno Astrini

            Mengetahui,
               Ka.Gudep




    Toto Nugroho,S.Pd
                      NTA.XI.02.01.001