GARIS-GARIS BESAR HALUAN KERJA
(GBHK) 2011 – 2012
GERAKAN PRAMUKA
Gudep XI.27.02.01 & 02
Ambalan Wr.Supratman dan Fatmawati
![]() |
Sekertariat : SMA Negeri 1 Comal, Jalan Jend. A. Yani No. 77 Telp. 0285 577190, Comal 52363

RANCANGAN
GARIS-GARIS BESAR HALUAN KERJA
(GBHK) 2011
GERAKAN PRAMUKA GUDEP XI.27.02.01 & 02
AMBALAN WR.SUPRATMAN DAN FATMAWATI
PANGKALAN SMA NEGERI 1 COMAL
BAB I
PENYUSUNAN, NAMA DAN PENGESAHAN
Pasal 1
PENYUSUNAN
Garis-garis Besar Haluan Kerja Gerakan Pramuka Gudep XI.27.02.01&02 Ambalan WR.Supratman dan Fatmawati Pangkalan SMA Negeri 1 Comal disusun pada tanggal 18 Agustus 2007.
Pasal 2
NAMA
Garis-garis Besar Haluan Kerja Gerakan Pramuka Gudep XI.27.02.01&02 Ambalan WR.Supratman dan Fatmawati Pangkalan SMA Negeri 1 Comal selanjutnya disingkat dengan GBHK.
Pasal 3
PENGESAHAN
Garis-garis Besar Haluan Kerja Gerakan Pramuka Gudep XI.27.02.01&02 Ambalan WR.Supratman dan Fatmawati Pangkalan SMA Negeri 1 Comal selanjutnya disetujui dan disahkan pada Musyawarah Ambalan.
BAB II
TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
Pasal 4
TUJUAN
GBHK disusun dengan tujuan untuk :
- Memberikan kejelasan bagi para anggota Pramuka Penegak, Dewan Ambalan, Dewan kehormatan tentang tugas , fungsi, serta kedudukannya dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya
- Memberikan panduan bagi kelancaran jalannya kegiatan kepramukaan di Ambalan WR.Supratman dan Fatmawati
- Memberikan pedoman pelaksanaan kegiatan Ambalan yang mencakup Tata Tertib Anggota, Tata Cara Pemilihan Dewan Ambalan serta Sanksi-sanksi keorganisasian
Pasal 5
RUANG LINGKUP
GBHK disusun, disahkan dan dilaksanakan dalam ruang lingkup Ambalan WR.Supratman dan Fatmawati Pangkalan SMA Negeri 1 Comal dan wajib dipatuhi oleh anggotanya.
BAB III
AMBALAN, NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN KEANGGOTAAN
Pasal 6
AMBALAN
Ambalan adalah suatu istilah yang digunakan bagi satuan gerakan kepramukaan ditingkat Penegak yang beranggotakan para pramuka Penegak dan berpangkalan di Sekolah Menengah atas yang sistem pembinaannya terpisah antara Ambalan Putra dan Putri.
Pasal 7
NAMA AMBALAN
Nama Ambalan Gerakan Pramuka di SMA Negeri 1 Comal adalah Wage Rudolph Supratman bagi Ambalan Putra dan Fatmawati bagi Ambalan Putri yang selanjutnya disingkat dengan Ambalan WR.Supratman dan Fatmawati.
Pasal 8
TEMPAT KEDUDUKAN DAN KEANGGOTAAN AMBALAN
Ambalan WR.Supratman dan Fatmawati bertempat di SMA Negeri 1 Comal dan beranggotakan seluruh siswa-siswi SMA Negeri 1 Comal yang sudah dilantik sebagai anggota pramuka Penegak pada Perkemahan Penerimaan Anggota Ambalan yang dikenal dengan istilah PPAA.
BAB IV
DEWAN AMBALAN, NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 9
DEWAN AMBALAN
Dewan Ambalan adalah suatu istilah yang digunakan untuk satuan kepengurusan dalam gerakan kepramukaan ditingkat Penegak yang untuk selanjutnya disingkat DA.
Pasal 10
NAMA
Nama Dewan Ambalan di Gudep XI.27.02.01&02 SMA Negeri 1 Comal adalah DA WR.Supratman-Fatmawati
Pasal 11
TEMPAT KEDUDUKAN
Dewan Ambalan WR.Supratman dan Fatmawati ialah suatu kepengurusan kepramukaan yang terdapat di Gudep XI.27.02.01 & 02 Pangkalan SMA Negeri 1 Comal yang beralamat di Jalan Jend. A.Yani 77 Telp. 0285 577190 Comal 52363
BAB V
STRUKTUR KEPENGURUSAN, TUGAS DAN WEWENANG DA
Pasal 12
STRUKTUR KEPENGURUSAN DA
Pengurus DA WR.Supratman-Fatmawati dipimpin oleh seorang Ketua yang dikenal dengan sebutan Pradana dan dibantu oleh beberapa orang anggotanya antara lain: seorang Wakil Ketua (Wakil Pradana/Wakada), Kepala Sekretaris (Kerani), Bendahara (Juru Uang), Juru adat, dan dilengkapi dengan beberapa Asisten Bidang (Asbid) antara lain: Giat Ops, Tekpram, Logistik, Penelitian Pengembangan (Litbang), Reka Humas, Reka Upacara.
Pasal 13
TUGAS DAN WEWENANG DA
DA WR.Supratman-Fatmawati mempunyai tugas dan wewenang yaitu merencanakan serta melaksanakan kegiatan latihan rutin Ambalan dan selalu berkonsultasi dengan Pembina demi kelancaran jalannya organisasi.
BAB VI
WEWENANG, TUGAS, DAN TANGGUNG JAWAB DA
Pasal 14
Pengurus Harian DA WR.Supratman-Fatmawati :
- Pengurus harian adalah Pradana, Wakada, Kerani, Juang
- Menjalankan organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
- Menyelenggarakan forum organisasi sesuai dengan kewenangan masing-masing.
- Menentukan Program Kerja yang akan dilaksanakan dalam kurun waktu satu periode kepengurusan.
- Selalu berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Pembina demi kelancaran kegiatan.
- mempertanggungjawabkan kepengurusan diakhir masa jabatan pada Pembina dan Anggota ambalan pada saat Musyawarah Ambalan.
Pasal 15
Pradana mempunyai tugas dan tangguungjawab untuk:
- Sebagai motivator dan motor penggerak organisasi.
- Memimpin dan mengelola DA dengan kaedah serta norma-norma yang berlaku.
- Berkoordinasi dengan pengurus DA yang lain untuk memajukan serta menghidupkan organisasi.
- Mengadakan hubungan harmonis dengan Dewan Ambalan lain dan instansi-instansi lain demi terlaksananya tujuan organisasi.
- Melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap kinerja Pengurus DA.
- Menciptakan suasana harmonis dalam organisasi.
- Menyusun Program Kerja bersama Pengurus DA yang lain.
- Mewakili DA sebagai andalan DA.
- Mengevaluasi anggota
- Mempertanggungjawabkan kepengurusan kepada Pembina dan Anggota Ambalan diakhir masa kepengurusan pada saat Musyawarah Ambalan.
Pasal 16
Wakil Pradana (Wakada) mempunyai tugas dan tanguungjawab untuk:
- Bersama Pradana memajukan organisasi.
- Memberikan pertimbangan atau usulan kepada Pradana.
- Mewakili tugas Pradana apabila yang bersangkutan sedang berhalangan.
- Mewakili DA sebagai andalan DA.
- Bersama Pradana mengatur kebijakan organisasi terhadap anggota.
- Membantu Pradana menjalankan roda organisasi.
- Melaporkan hasil pencapaian kerja kepada Pembina.
Pasal 17
Sekretaris (Kerani) mempunyai tugas dan tanguungjawab untuk:
a. Mengadakan kelengkapan administrasi organisasi.
b. Menyelenggarakan dan menata administrasi secara lengkap dan tertib atas semua yang berkaitan dengan perjanjian atau surat menyurat.
c. Mencatat serta mengagendakan segala jadwal kegiatan, hasil dan keputusan rapat.
d. Mewakili DA apabila Pradana dan Wakada sedang berhalangan.
e. Bertindak sebagai kepala secretariat (sanggar).
f. Bertangguungjawab kepada Pradana.
Pasal 18
Bendahara (Juru uang/Juang) mempunyai tugas dan tanguungjawab untuk:
- Mengatur perputaran roda keuangan Organisasi.
- Melaporkan segala aktivitas keuangan kepada Pradana secara periodik.
- Bersama Pradana dan pengurus lain menghimpun sumber pendanaan organisasi.
- Membuat daftar anggaran bersama dengan pengurus lain.
- Mewakili Pradana, Wakada, dan Kerani apabila mereka sedang berhalangan.
- Bertangguungjawab kepada Pradana.
Pasal 19
Juru Adat mempunyai tugas dan tanguungjawab untuk:
- Merawat dan memelihara Tanda atau Lambang Ambalan serta Kelengkapan Ambalan.
- Bersama Dewan Kehormatan mengadakan pengawasan atas pelaksanaan serta penerapan Adat Ambalan.
- Bersama Dewan Kehormatan menentukan, mengatur, dan menegakkan sanksi organisasi bagi para anggota yang melanggar ketentuan Adat Ambalan.
- Menjadi Mediator dalam setiap acara yang diadakan oleh Ambalan atau Dewan Ambalan.
- Bersama Pradana memajukan organisasi.
- Bersama Pradana selalu mengadakan konsultasi dan koordinasi dengan Pembina Ambalan.
Pasal 20
Asbid Giat Ops mempunyai tugas dan tanguungjawab untuk:
- Mengatur dan melaksanakan kegiatan latihan rutin Ambalan
- Menyusun jadwal materi latihan rutin Ambalan
- Mengagendakan kegiatan Ambalan secara rinci dan terarah
d. Berkoordinasi dengan Pradana dalam melaksanakan kegiatan Ambalan
e. Bertanggungjawab kepada pradana.
Pasal 21
Asbid Tekpram mempunyai tugas dan tanguungjawab untuk:
- Bersama Juru Adat menjaga kelengkapan Lambang Ambalan
- Mengadakan kelengkapan atribut Kepramukaan bagi para anggota
- Bersama Giat Ops menyusun program latihan rutin
- Bertanggungjawab kepada Pradana.
Pasal 22
Asbid Logistik mempunyai tugas dan tanguungjawab untuk:
- Menginventarisir segala perlengkapan dan peralatan yang dimiliki oleh Ambalan secara rapih dan terperinci
- Menjaga serta merawat peralatan serta perlengkapan Ambalan
- Mengajukan permohonan penambahan peralatan dan perlengkapan Ambalan jika diperlukan
- Bertanggungjawab kepada Pradana.
Pasal 23
Asbid Litbang mempunyai tugas dan tanguungjawab untuk:
- Mengadakan penelitian/survey dan evaluasi terhadap kinerja serta kecakapan anggota dan pengurus
- Menyelenggarakan kegiatan yang bertujuan untuk menambah pengetahuan bagi anggota
- Bertanggungjawab kepada Pradana.
Pasal 24
Reka Humas mempunyai tugas dan tanguungjawab untuk:
- Mengadakan kegiatan yang sekiranya dapat mempererat jalinan persaudaraan antara anggota Ambalan
- Bersama Pradana mengadakan pendekatan dan menjalin hubungan yang baik dengan pihak-pihak diluar Ambalan.
- Mengelola website Ambalan WR.Supratman & Fatmawati
- Mengup-date informasi yang terkini tentang perkembangan kepramukaan yang ada diwebsite
- Menyebarluaskan kegiatan Ambalan melalui jaringan Internet dengan membuat & atau mengembangkan website kepramukaan WR.Supratman & Fatmawati
- Bertanggungjawab kepada Pradana.
Pasal 25
Reka Upacara mempunyai tugas dan tanguungjawab untuk :
- Memastikan kelengkapan upacara pada setiap kegiatan upacara
- Memberikan pelatihan pada setiap petugas yang akan melaksanakan kegiatan upacara
- Bersama Juru Adat mengatur jalannya upacara
- Bertanggungjawab kepada Pradana.
BAB VII
TATA CARA PEMILIHAN PRADANA DAN PENGURUS DA
- Pemilihan DA WR.Supratman-Fatmawati melalui tahapan seleksi yang dilaksanakan pada saat Orientasi Calon Dewan Ambalan (OCDA)
- Bagi bakal calon Pradana WR.Supratman dan Fatmawati akan diseleksi secara langsung oleh Pembina pramuka dan yang lolos menjadi Calon Pradana akan ditetapkan dan diumumkan pada saat pelaksanaan Musyawarah Ambalan dengan Surat Keputusan dari Ketua Gugus Depan.
- Bagi calon pradana yang dinyatakan lulus seleksi 3 besar harus melakukan Orasi Visi dan Misi pada saat Musyawarah Gugus Depan atau Musyawarah Ambalan.
- Tahapan Pemilihan pradana akan diatur kemudian dalam kegiatan Musyawarah Gugus Depan atau Musyawarah Ambalan.
- Pradana terpilih akan menentukan dan melengkapi kepengurusannya didampingi oleh tim Formatur yang sebelumnya sudah ditetapkan oleh DA demisioner dan diketahui oleh Pembina dengan Surat Keputusan dari Ketua Gugus Depan.
- Pelantikan kepengurusan DA yang baru terbentuk akan dilakukan paling lama satu minggu setelah terbentuk dan pelantikan akan dilakukan oleh Ka.Mabigus atau ka.Gudep dalam suatu upacara Adat Ambalan.
BAB VIII
KELENGKAPAN AMBALAN
Untuk kelengkapan kegiatan dan Tradisi Kehidupan Bhakti Ambalan, diperlukan kelengkapan Ambalan antara lain: Sandi Ambalan, Adat Ambalan, Lambang Ambalan, Bendera Ambalan (Kibaran Cita), Pusaka Ambalan, Mars Ambalan, Amsal Ambalan, Mars PPAA.
Pasal 27
SANDI AMBALAN
Sandi Ambalan adalah karangan atau ungkapan bebas berisi kode kehormatan serta gambaran pernyataan kata hati para Pramuka Penegak di Ambalan yang bertujuan agar para Pramuka Penegak dapat menunjukkan sikap positif dan kreatif sebagai cermin dalam kehidupan sehari-hari. Adapun Sandi Ambalan di Gudep XI.27.02.01 & 02 Ambalan WR.Supratman dan Fatmawati ialah:
Kehormatan itu suci
Bumi Pertiwi itu hijau subur
Ciptaan Tuhan yang tiada bandingnya
Syukurilah keberadaa kalian
Sebagai makhluk citaan-NYA
Insan muda nan perkasa
Janganlah kurang amalmu dalam kesukaran
Rentan dalam bahaya
Cintai alam dan kasih sayanglah sesema manusia
Karenanya janganlah berbuat sesuatu
Yang dapat melukai hati
Jadilah patriot yang sopan dan kesatria
Tak ingkar dalam tanggung jawab
Disiplin dan berani dalam bertindak
Katakanlah selalu dalam kebenaran
Kaya atau melarat adalah keadaan lahir
Kita mengukur dengan keadaan batin
Sadar dan bersahajalah dalam segala sesuatunya
Jangan udarkan tali keluargamu
Karena di sana ada cinta dan cita
Melaksanakan tugas tanpa debat
Dengan berpegang pada filsafat
Tanpa dukungan sahabat sesama umat
Teman pramuka sebagai saudara dekat
Tiada banyak yang diperbuat
Pancarkan semangatmu dengan riang gembira
Yang bertekad baja dan berhati sutera
Sehingga mampu memerangi kegelapan kehidupan
Gunung menjulang bukan penghalang
Jurang menghadang lautan membentang tak jadi pepalang
Menghempas kikisan karang
Alur bergerak takkan putuskan asa
Walau badai prahara menghujam
Tekadku takkan pernah tumbang
Hati tetap teguh
Seteguh cahaya mentari berbhakti tanpa henti
Mengabdi di atas bumi menolong tak pandang kasta
Berjuang demi nusa dan bangsa
Tiada mengharap puji dan balas
Pandu pertiwi Penegak Ambalan WR. Supratman dan Fatmawati
Pandanglah ke depan masa depanmu siap menghadang
Hargai dan pergunakanlah sebaik-baiknya
Dharma Sakti- Satya Bhakti
Itulah kehendak Ambalan kita
Ikhlas Bhakti Bina Bangsa Berbudi Bawa Laksana
Satyaku kudharmakan Dharmaku kubhaktikan
Pasal 28
ADAT AMBALAN
Adat Ambalan adalah kebiasaan yang dibuat atau ditemukan bersama dan ditaati oleh Para Pramuka Penegak disuatu Ambalan dengan tujuan supaya para Pramuka Penegak dapat membiasakan dan mentaati segala perturan yang berlaku ditempat mereka berada.
Pasal 29
LAMBANG AMBALAN
Lambang Ambalan adalah lambang atau tanda yang dibuat sesuai dengan nama dan gambaran cita-cita Ambalan. Adapun Lambang Ambalan WR.Supratman dan Fatmawati adalah:
- Bintang dengan warna emas ; melambamgkan seorang pramuka yang meyakini Tuhan YME dan agar menjadi yang nomor satu dilingkungannya.
- Obor dengan warna merah dan putih ; sebagai pelita kehidupan dan semangat yang selalu berkobar dan berani dalam menghadapi tantangan yang berlandaskan niat yang suci.
- Roda dengan 10 gerigi ; sebagai penggerak Pramuka yang seiring dengan pertumbuhan zaman yang berlandaskan pada Dasadharma Pramuka.
- Tunas Kelapa ; lambang gerakan pramuka putra/putri Indonesia.
- Rantai berjumlah 3 ; sebagai lambing pengikat antar sesama pramuka dengan berpedoman pada Tri Satya.
- Padi dan Kapas ; melambangakan cita-cita pramuka adalah mencapai kemakmuran.
- Warna dasar kuning ; warna golongan Pramuka Penegak
- Warna hijau ; melambangkan kesuburan tanah air
Arti Keseluruhan :
Diharapkan anggota WR.Supratman dan Fatmawati XI.27.02.01&02 menjadikan dirinya seorang tunas bangsa yang dewasa,berkeTuhanan YME,serta berhati emas. Dengan semnagat serta niat yang suci dan penuh keberanian untuk bergerak serta mengabdi pada tanah air nan hijau subur untuk mencapai kemakmuran yang berlandaskan Tri Satya dan Dasadharma Pramuka.
Pasal 30
BENDERA AMBALAN
Bendera Ambalan atau dikenal juga dengan istilah kibaran cita adalah bendera yang dibuat berukuran 60 cm x 90 cm. Yang berisi Gambaran Tanda/Lambang Ambalan dan Nama Ambalan yang merupakan Lambang kehormatan Ambalan.
Pasal 31
PUSAKA AMBALAN
Pusaka Ambalan adalah benda penuh arti dan makna yang merupakan Lambang Kehormatan Ambalan. Pusaka Ambalan biasa digunakan dalam setiap kegiatan adat Ambalan dengan tujuan untuk memberikan dorongan,semangat dan kebanggaan kepada para Penegak agar daya ciptanya dan keaktifannya dalam melaksanakan kegiatan serta mewarisi serta meneruskan dan semangat kepahlawanan. Adapun pusaka Ambalan Wr.Supratman dan Fatmawati ialah :
a. Ambalan Wr.Supratman : Keris Cakra Manggilingan (Roda Kehidupan)
b. Ambalan Fatmawati : Keris Aji Taning (Aji-aji untuk memilih yang benar dan mana yang salah)
Pasal 32
Mars Ambalan
Pasal 33
Mars PPAA
BAB IX
DEWAN KEHORMATAN & DEWAN ADAT
Pasal 34
DEWAN KEHORMATAN
Dewan Kehormatan yaitu suatu forum atau badan dalam Ambalan yang dibentuk oleh Pembina pada saat-saat tertentu dan mempunyai tugas untuk:
- Membahas dan memutuskan peristiwa yang menyangkut kehormatan Pramuka Penegak.
- Merencanakan pelantikan dan memberikan penghargaan.
Susunan Pengurus Dewan Kehormatan,
- pembina Pramuka Penegak sebagai Penasehat
- ketua yaitu Pradana
- juru adat
- wakil Ketua atau Wakada
- sekretaris atau Kerani
- bendahara atau Juru Uang (bila diperlukan)
- beberapa Anggota (bila diperlukan).
Pasal 35
DEWAN ADAT
a. Dewan Adat yaitu suatu forum atau suatu wadah diluar stuktur Ambalan yang beranggotakan para Pramuka Penegak yang telah berakhir masa bhaktinya pada Dewan Ambalan (Purna Dewan) dan memiliki umur yang belum termasuk dalam tingkatan Pramuka Pandega.
b. Dewan Adat berfungsi sebagai mekanisme control bagi DA dan berhak memberikan usul, saran serta pendapatnya terhadap kinerja DA pada khususnya dan Ambalan pada umumnya yang akan disampaikan secara langsung kepada Pembina.
c. Dewan Adat tidak mempunyai kewenangan secara langsung terhadap DA kecuali telah mendapat ijin dari Pembina.
BAB X
TAMU PENEGAK, CALON PENEGAK, PENEGAK BANTARA, PENEGAK LAKSANA
Pasal 36
TAMU PENEGAK
- Tamu Penegak/Tamu Ambalan adalah seorang Pengalang karena usia dipindahkan ke Ambalan Penegak, atau pemuda yang berusia 16-20 tahun yang belum pernah menjadi anggota Pramuka.
- Lamanya menjadi Tamu Penegak minimal 1 minggu.
- Selama menjadi Tamu Penegak diberi kesempatan untuk menyesuaikan diri dengan adat kebiasaan yang berlaku di Ambalan.
Pasal 37
CALON PENEGAK
- Calon Penegak/Penegak (siswa kelas X) ialah Tamu Penegak/Tamu Ambalan yang dengan suka rela menyatakan diri sanggup mentaati peraturan Adat Ambalan dan diterima oleh semua anggota Ambalan.
- Lamanya menjadi Calon Penegak/Penegak minimal 6 bulan.
- Perpindahan Tamu Penegak menjadi Calon Penegak dilaksanakan dalam suatu upacara sederhana dan dialog yang mendukung pendidikan bagi segenap anggota Ambalan.
- Calon harus mawas diri dan menghargai orang lain serta menyadari hak dan kewajiban antara lain:
- Tidak mempunyai hak suara dalam MUSAMBA
- Mempunyai hak suara dalam diskusi dan pertemuan
- Harus ikut dalam segala acara Ambalan
- Wajib menyelesaikan SKU penegak
- Menjaga dan mengembangkan nama baik Ambalan
- Tidak mempunyai hak mengikuti kegiatan Penegak ditingkat Ranting,Cabang,Daerah dan Nasional.
Pasal 38
PENEGAK BANTARA
- Penegak Bantara yaitu calon Penegak yang telah memenuhi SKU bagi Penegak Bantara dan mentaati Adat Ambalan.
- Perpindahan dari calon Penegak menjadi Penegak Bantara dilaksanakan dengan upacara Pelantikan, yang bersangkutan mengucapkan janji Tri Satya dengan suka rela dan berhak menggunakan tanda tingkatan untuk Penegak Bantara.
- Selama menjadi Penegak Bantara diberi kesempatan latihan membhaktikan diri kepada masyarakat dan membentuk kepribadian yang kuat. Dapat melengkapi SKK sesuai yang diinginkan untuk memperoleh TKK.
Pasal 39
PENEGAK LAKSANA
1. Penegak Laksana ialah Penegak Bantara yang telah lulus ujian / memenuhi SKU Penegak Laksana dan mentaati Adat Ambalan.
2. Perpindahan dari Penegak Bantara menjadi Penegak Laksana dengan upacara kenaikan tingkat dengan mengucapkan janji Tri Satya dengan suka rela dan berhak memakai tanda tingkatan untuk Penegak Laksana.
BAB XI
ADAT AMBALAN,SANKSI ADAT,AMSAL AMBALAN
Pasal 40
ADAT AMBALAN WR.SUPRATMAN DAN FATMAWATI
A. Adat Ambalan secara umum :
1. Setiap anggota Ambalan WR.Supratman dan Fatmawati harus melaksanakan kewajibannya terhadap Tuhan YME denagn baik sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
2. Menjujung tinggi serta melaksanakan falsafah Tri Satya dan Dasa Dharma.
3. Menghormati serta menjujung tingi panji-panji kehormatan atau Lambang Negara dan Ambalan.
4. Mengikuti seluruh kegiatan Ambalan yang sudah menjadi program kerja Dewan Ambalan dengan penuh rasa tanggung jawab.
5. Memakai seragam Pramuka secara benar dan lengkap pada setiap kegiatan resmi kepramukaan kecuali pada kegiatan lapangan (Out born).
6. Turut serta secara aktif dalam latihan rutin yang diadakan di Ambalan dan hadir tepat pada waktunya.
7. Turut serta secara aktif dalam memajukan kegiatan Ambalan pada khususnya dan kegiatan Gerakan Kepramukaan pada umumnya.
8. Bersedia dan sanggup memenuhi segala tata aturan yang berlaku dalam Gerakan Pramuka dengan penuh rasa ikhlas dan kesadaran.
B. Adat Ambalan secara khusus :
1. Setiap anggota Ambalan WR.Supratman dan Fatmawati wajib menghadiri kegiatan rutin latihan kepramukaan tepat waktu.
2. Saling menghormati antar sesama anggota Ambalan dengan penuh rasa kekeluargaan.
3. Turut menjaga dan mengamankan perlengkapan kepramukaan di Ambalan WR.Supratman dan Fatmawati.
4. Menjaga ketertiban dan kebersihan sanggar pramuka.
5. Saling berucap salam pada saat bertemu antar sesama anggota.
6. Menjaga kebersamaan serta keharmonisan hubungan kekeluargaan antar sesama anggota.
7. Melaksanakan tugas dan fungsinya secara benar dan bertanggung jawab.
Adapun bentuk adat Ambalan secara lengkap telah diatur dalam buku pedoman yang dibuat tersendiri.
Pasal 41
SANKSI ADAT
Sanksi Adat ialah suatu bentuk konsekuensi yang diberlakukan kepada setiap pengurus DA dan Anggota Ambalan aktif guna tercapainya kedisiplinan dalam berorganisasi.
Adapun sanksi adat yang diberlakukan antara lain :
- Bagi DA / Anggota Ambalan aktif yang datang terlambat dalam kegiatan rutin Ambalan selama 2 kali berturut-turut maka harus mengisi kas Ambalan sebesar Rp.500,00.
- Bagi Dewan Ambalan yang tidak menghadiri kegiatan kepramukaan 2 kali berturut-turut tanpa alasan yang benar maka harus membuat sebuah makalah / karangan tentang kepramukaan dengan tema ditentukan Ka.Gudep.
- Tidak mengenakan seragam pramuka lengkap pada saat kegiatan resmi kepramukaan,tidak diperbolehkan hadir dan mengikuti acara.
- Merusak dan atau menghilangkan benda/barang inventaris sanggar maka harus mengganti dengan barang serupa dengan jumlah 2 kali lipatnya.
- Tidak mengenakan seragam pramuka secara benar maka harus melakukan bersih sanggar selam 3 hari berturut-turut.
- Mengucapkan kata-kata atau melakukan tindakan yang kurang sopan dihadapan umum maka harus melaksanakan bersih sanggar dan lingkungannya selama 1 minggu berturut-turut.
- Tidak melaksanakan sanksi yang sudah ditetapkan maka akan dihadapkan pada Dewan Kehormatan.
Pasal 42
AMSAL AMBALAN
Amsal Ambalan ialah sebuah semboyan atau slogan yang digunakan oleh Pramuka Penegak dengan tujuan untuk memberikan semangat bagi para anggota. Adapun Amsal Ambalan bagi gudep WR.Supratman dan Fatmawati ialah : Sabdhatama Bhakti Nagari. Yang mempunyai arti : Tepati Janji, Berbhakti Pada Bumi Pertiwi.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 43
Hal-hal yang belum diatur dalam GBHK ini akan ditetapkan kemudian dalam musyawarah Gugus Depan, Musyawarah Ambalan, atau Rapat Dewan Kehormatan.
Pasal 44
GBHK ini berlaku bagi seluruh anggota Pramuka Penegak Ambalan WR.Supratman dan Fatmawati sejak ditetapkan.
Ditetapkan di : Comal
Pada hari : Sabtu
Tanggal : 30 Juli 2011
Pimpinan Sidang,
Ketua, Sekretaris,
M. Faizal Ridho Dyah Retno Astrini
Mengetahui,
Ka.Gudep
Toto Nugroho,S.Pd
NTA.XI.02.01.001
1 komentar:
izin copy ya. boleh minta contoh AD ART nya?
Posting Komentar